- This event has passed.
WORKSHOP NASIONAL K3, Implementasi K3 di RS, Puskesmas dan Klinik sesuai regulasi dan standar akreditasi

Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di RS dan Fasyankes saat ini sudah menjadi syarat akreditasi. Bagaimana penerapan K3 yang benar dan sesuai standar? Ikuti Workshop Nasional K3: Implementasi K3 di RS, Puskesmas dan Klinik Sesuai Regulasi dan Standar Akreditasi bersama KAK3RS sebagai bagian dari INOSHPRO pada:
Hari/tgl : Jumat-Sabtu/tgl 15-16 Desember 2023
via zoom.
Materi:
1. Prinsip K3 RS Dan Fasyankes
2. Program K3 Sesuai Akreditasi RS-Fasyankes
3. Asesmen Risiko Kesehatan Kerja
4. Pemeriksaan Kesehatan staf
5. Penanganan kekerasan di tempat kerja
6. Penanganan Limbah di Fasyankes
7. Pengelolaan Sarpras dari aspek K3 di Fasyankes
8. Pengelolaan alat medis dari aspek K3 di Fasyankes
9. Manajemen Bencana di Fasyankes
10. Penerapan Prinsip Ergonomi utk pencegahan PAK dan KAK di Fasyankes
NOTULEN :
HARI KE 1
K3 RS :
Hazard Vs Risk
(Hazard)Bahaya adalah sumber potensi bahaya. Zat, peristiwa, atau keadaan dapat menimbulkan bahaya ketika sifatnya memungkinkan mereka, bahkan secara teoritis, menyebabkan kerusakan pada kesehatan, kehidupan, properti, atau kepentingan berharga lainnya.
Risk ada kemungkinan suatu hazard menimbulkan dampak keselamtan dan kesehatan
Hal ini tergantung pada:
- Pajangan , frekuensi, konsukuensi
- Dose, response
RISK ANALYSIS : Dengan Rumus
Likelihood x consequence
Kemungkinan frekuensi keterjadian x efek/dampak
- Berdasarkan Penilaian Risiko, Kemudian ditentukan apakah tersebut masih dapat di terima (acceptable risk) atau Tidak oleh suatu organisasi
- Apabila risiko tersebut tidak dapat diterima maka organisasi harus menetapkan bagaimana risiko tersebut ditangani hingga tingkat dimana risikonya yang paling minimum/ sekecil mungkin.
- Bila Risiko masih dapat diterima/tolerir maka organisasi perlu memastikan bahwa monitoring terus dilakukan terhadap risiko tersebut.
Safety First . Kesehatan kerja :
Suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakan oekerja derajat kesehatan setinggi-tinggi nya baik jasmani, rohani, maupun sosial dgn usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakir atau gangguan kesehatan yang di sebabkan oleh pekerja dan lingkunga kerja maupun penyakit umum
Referensi :
- Undang undang 17 no 2023 pasal 99
- PP NO 88 Tahun 2019 Tentang Keseharan kerja.
- Permenkertrans No 02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehtan tenaga kerja
- Pemkes sebelum kerja (Awal)
- Pemkes berkala (periodi)
- Pemkes Khusus
Faktor lingker
- Penerapan higien industry ada 3 aspek
- Pengenalan lingkungan kerja
- Penilaian lingkungan kerja
- Pengendalian lingkungan kerja
- Pengenalan lingkungan kerja
TUJUAN :
- Melindungi kesehatan personel dari bahaya di tempat kerja(prinsip perlindungan dan pencegahan)
- Mengadaptasi pekerjaan dan lingkungan kerjanya terhadap kemampuan personel (prinsip adaptasi/ ergonomik)
- Meningkatkan kesejahteraan fisik, mental dan social personil RS
- Meminimalkan konsekuensi bahaya kerja, kecelakaan, cedera dan PAK (prinsip kuratif dan rehabilitative)
Karakteristik Sebagai tempat kerja:
- Banyak melibatkan pekerja dan berbagai profesi : Dokter, perawat, analis, administrasi, teknik cleaning service dll
- Tempat bekumpulnya risiko penyakit menular dan adanya emerging disease sehingga perlu menambah kewaspadan
- Kegiatan yang terus menerus 24 jam sehari dan 7 hari seminggu
- Adanya berbagai alat teknologi yang memiliki dampak terhadap sekitarnya baik lingkungan dan manusia
- Terhadap penggunaan B3
- Klinik terdapat bahaya potensi fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial
Kesehatan kerja
Upaya yang ditujukan utk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehatdan terbebas dari gangguan kesehatan, serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan
Keselamatan kerja
Upaya yang dilakukan utk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap pekerja, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja dan lingkungan kerja secara langsung atau tidak langsung.
Kedokteran Okupasi ( DOKTER YG MEMERIKSA Kesehatan Karyawan baru utk di RS, Jika di klinik hanya pemeriksaan kesehatan umum dengan dokter umum saja)
Kedokteran Okupasi adalah bidang spesialisasi dari ilmu kedokteran yang berfokus pada pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan pekerja dan komunitas pekerja, pencegahan penyakit, diagnosis dan perawatan cedera dan penyakit terkait pekerjaan.
Definisi PAK
Penyakit Akibat kerja : penyakit yg penyebab yg spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerja, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang di akui
Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
DIAGNOSIS PAK :
- Diagnosis Klinis
- Pajanan yang di alami
- Hubungan pajanan dengan D/klinis
- Jumlah pajanan yang di alami
- Peranan factor individu (genetic)
- Faktor lain di luar pekerjaan
- Diagnosa PAK atau bukan PAK
HARI KE 2 :
Penerapan pengelolaan b3 dan limbah b3
- Permenkes 74 2001 pengelolaan
- Permenuhk no 06 tahun 2021 tata cara persyaran pengelolaan limbah b 3
Pengelolaan B3 dan limbah b3 (PMK 52 2018 k3 di fasyankes)
- Pengelolaan secara aman dan sehat WAJIB
- Pengelolaan bahan dan limbah b3 dalam aspek k3 MEMASTIKAN Pelaksanaan pengelolaan
- KESALAHAN dalam pelaksanaan pengelolaan bahan dan limbah b3
MANAJEMEN B3 DAN LIMBAHNYA
- Penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3
- Pengelolaan penyimpanan B3
- Sistem pelabelan B3 harus ditentukan peraturan uu
- Sistem pendokumentasian dan pelatihan b3 harus sesuai ketentuan peraturan uu
- Penanganan tumpahan dan paparan B3 harus sesuai ketentuan uu
- System pelaporan investigasi jika terjadi tumpahan atau paparan sesuai dgn uu
- Pembuangan limbah b3 yang memadai harus sesuai dgn uu
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) harus sesuai ketentuan UU
Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah b3
Tujuan inventarisasi b3 untuk mengetahui katagori bahaya, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang dihasilkan persatuan waktu.
Manajemen pengelolaan B3:
- Perencanaan kebutuhan b3
- Pengadaan B3
- Penyimpanan B3
- Pemanfaatan B3 (dgn Kesiapan kondisi darurat)
- Dokumentasi penggunaan B3
- Penanganan Limbah B3
- Edukasi staf dan evaluasi
Penyimpanan : Harus lemari terpisah dari ATK atau stok lainnya tidak perlu ruangan terpisah.
IPAL :
Tersedia nya IPAL sesuai dgn peraturan UU:
Sempat bertanya ke pak Herry :
Izin pak bertanya lagi Klinik memiliki IPAL, Cara cek Baku Mutu pada ipal itu secara periodic ? untuk memonitoring IPAL secara rutin/bulanannya tersebut cukup dgn Baku mutu saja atau ada pemeliharan IPAL Lain ?
Pengecekan Baku mutu secara Periodik, monitoring rutin nya ( CEK FUNGSI MESIN) jika menggunakan bakteri , atau Vendor IPAL utk Cara memonitoring rutinnya
Pengelolaan peralatan kesehatan dan system utilitas
PMK 43/2019 tentang Puskesmas :
Pengelolaan Peralatan medis ada di buku pedoman ada 7 langkah. 2016
- Perencanaan dan pengadaan
- Instalasi dan penerimaan peralatan medis
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Inventori dan dokumentasi permeliharan peralatan medis
- Pengujian dan kalibrasi
- Penarikan( recall) dan penghapusan peralatan medis
Perencanaan kebutuhan Alkes : Permenkes 14 2021
Instalasi peralatan medis
Beberapa hal yang harus di perhatikan pada waktu instalasi alat adalah
- Tdk memngganggu kegiatan pelayanan di fasyankes atau instansi kesehatan lainnya
- Instalasi di lakukan oleh tenaga profesinal
PERALATAN MEDIS :
====================
KEKERASAN dan PELECEHAN DI TEMPAT KERJA
Upaya untuk mengurangi risiko kekerasan di tempat kerja
Dasar Hukum
- UU no 39 tahun 1999 berkenaan dgn hak – hak azasi manusia
- Uu no 13 tahun 2004 dgn masalah ketenagakerjaan
- UU no 2 tahun 2004 dgn penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Kepmenkes RI no 1226 tahun 2009 tentang pedoman penatalaksanaan pelayanan terpadu korban kekerasan thf perempuan & anak di RS
- Kepmenaker RI no 88 tahun 2023 tntang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja
- SUrat edaran no SE 60/Men/SJ tahun 2006 tentang pedoman kesetaraan dalam kesempatan kerja diindonesia
Kekerasan di tempat kerja
- Kekerasan di tempat kerja dapat terjadi berbagai profesi pada para petugas kesehatan
- Kekerasan yang terjadi dapat berupa kekerasan fisik, verbal, bullying maupun seksual
- WHO Mendefinisika kekerasan di tempat kerja sebagai suat kejadiaan dimana pekerja dilecehkan, diancam atau diserang.
Cth : rangkul oleh bastie cowo nya di anggap biasa saja oleh besti cowonya tetapi menurut temannya itu adalah pelecehan.
Cth : Atas ke bawahan , di suruh sama atas dia nggap biasa aja
Definisi :
- Kekerasan ditempat kerja sbg suatu kejadian dimana pekerjaan di lecehan, diancam atau di serang pd kondisi sehubungan dengan pekerjaannya.
- Kekerasan Fisik: jenis kekerasa yang kasat mata artinya siapapun bisa melihat karena kerjadian sentuhan fisik antara pelaku dgn korbannya. Cth : menampar, menimpuk, menginjak
- Kekerasan verbal: kekerasan yg dilakukan lewat kata-kata cth : membentak, memaki, menghina, menjuluki meneriaki.
- Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang
- Kekerasann seksual : kekerasan yang dilakukan seseorang , baik org terdekat atau yg korbannya yang sasaran pelaku
- Pelecehan seksual : segala tindakan seksual yang tidak diinginkan ( piuittt, calm calling
- Bulliying adalah adanya “ancaman”yg dilakukan seseorang terhadap org lain yang lebih rendah daripelaku yg menimbulkan gangguan Psikis bgi korbannya berupa stress (cerita kasus karyawan Baru)
- Perlindungan terhadap kekerasan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mencegah dan melindungi seluruh staf di rumah sakit terhadap tindakan kekerasan fisik, kekerasan verbal, bulliying serta kekerasan seksual baik dari pasien, atau staff
- Penanganan kekerasan adalah suatu upaya / tindakan untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang terjadi pada staff yg ada di klinik
Pelecehan diklasifikasi sebagai bentuk diskriminasi apabila didasari pada dasar dasar diskriminasi.
Pelecehan dapat didasari factor:
RAS, GENDER, BUDAYA, USIA, ORIENTASI SEKSUAL, PREFERENSI AGAMA.
Jenis – Jenis Kekerasan
- Kekerasan Fisik
Berupa mecubit, Menampar, menjambak, mendorong, melukai dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan luka atau cedera fisik baik ringan maupun berat
- Kekerasan Psikis
Berupa tindakan pengendalian, manipulasi ekploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan.
- Kekerasan Verbal : kekerasan verbal adalah kekerasan yang di lakukan lewat kata-kata. Cth menyebar gossip, menolak dgn kata kata kasar
- Bulliying (ancaman)
- Kekerasan Seksual
- Kekerasan Ekonomi
Berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung /tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
- Kekerasan berbasai gender online : merupakan perbuatan yang di lakuak terhadap seseorang dengan menggunakan berbagai media elektronik.( yg sedang viral)
Bentuk – Bentuk pelecehan
- Pelecehan Fisik : cth kekerasan seksual atau kontak fisik yang tidak diinginkan
- Pelecahan verbal : komentar , lelucon yang bersifat ofensif
- Pelecehan non verbal/visual : Cth mendelik, mengerling, bersiul, perilaku yang bersifat mengancam, bahasa tubuh yang menyiratkan sesuatu yg bersifat seksual atau mengucilkan seseorang
Bentuk kekerasan Seksual :
Menurut undang – undang No 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual ada 9 point
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis Elektronik
RISK ASSESSMENT
- Internal Eksternal ( pelaku)
- Tindakan: Fisik atau verbal
- Lokasi : Area, Unit kerja
Pelaku kekerasan :
- Staff (Antar staf)
- Atasan Staf (Atasan dengan bawah)
- Pasien (Pasien kepada Staf)
- Penunggu Pasien ( cth : pengantar pasien yg tidak di kasih informasi kalau dokternya dgn istirahat/ adanya tindakan, Penunggu pasien : pelayanan lambat menjadi marah kepada staff)
- Pengunjung (pengantar kepada staff)
- Tamu
Pelaku kekerasan :
- Kekerasan yang melibatkan Pihak internal (sesame Staf)
- Kekerasan yang melibatkan Eksternal (pasien, Penunggu, keluarga pasie)
- Pada kekerasan Eksternal (Code Grey)
Karakteristik pasien dan keluarga pasien yang berpotensi menimbulkan kekerasan
- Pasien dgn kondisi agresif
- Gangguan Jiwa : Episode manik yg akut pasien bipolar, pasien skizofrenia dgn halusinasi auditorik
- Sindrom Otak organic : Disorientasi, demensia, tingkat kesadaran fluktuatif
- Penyalagunaan obat-obatan dan alcohol
- Gangguan kepribadian : depresi, Histeris, paranoid dll
- Keluarga pasien
- Komplain terhadap pelayanan pasien
- Pasien meninggal :
- Permintaan pasien atau keluarga pasien yang tidak dapat terpenuhi
DAMPAK PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL
Bagi Perkerja :
- Stress
- Kekhawatiran
- Gangguan tidu
- gangguan stress pasca trauma (GSPT)
- Ketidakmampuan untuk bekerja
- Hilang nya harga diri dan rasa percaya diri
- produktivitas dan kinerja yang menurun
- timbulnya perasaan terkucil di tempat kerja
- gejalas stress yang di timbulkan secara fisik seperti Sakit kepala, Sakit punggung, kram perut
- Serangan rasa sakit, rasa lelah yang sangat
- memburuk nya hubungan personal (depresi)
Bagi Pengusaha :
- Produktivitas berkurang (meningkatnya tingkat keluar masuk karyawan, bolos kerja dll)
- Pecahnya ikatan tim dan hubungan individual
- Lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak ramah
- Publisitas yg buruk, citra public yang merugikan, hilangnya rasa percaya masyarakat umum terhadap perusahaan
- Ketidakpercayaan buyer
- Cost kesehatan, training karyawan baru juga meningkat.
Upaya pencegahan & Penanganan :
- Sosialisasi kekerasan dan pelecehkan ditempat kerja kpd seluruh pekerja
- Membangun komitmen perusahaan melalui kebijakanyang melarang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan sanksi tegas
- Menerapkan SE. Menker No.03/2011 Pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja
- Mendorong pengesahan rancangan UU PKS
Penyelesaikan Kasus pengaduan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
DOKUMEN
- Formulir Laporan kejadian kekerasan
- Laporan penanganan kekerasan staf ditempat kerja
- Hasil analisa dan grading
- Rekomendasi dari komite
- Tindak Lanjut penanganan kekerasan staf tempat kerja
- Surat koordinasi
MATERI :
Penerapan Manajemen Kedaruratan Bencana 151223 ok
Penerapan Manajemen Pengamanan Kebakaran 151223 ok
Penerapan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 161223 ok
Des 2023 MANAJEMEN RISIKO K3 FASYANKESDes 2023 PENERAPAN K3 SESUAI REGULASI DAN AKREDITASI