PENDELEGASIAN WEWENANG










Ramli Randan
SOP No Dokumen 397/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pendelegasian wewenang adalah proses pengalihan tugas kapada orang lain yang sah atau terlegitimasi  (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendelegasian wewenang.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 33/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pendelegasian Wewenang
4. Referensi

Undang-undang RI Nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. HRD menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
  2. Kepala Klinik menentukan orang yang kompeten untuk menerima delegasi (sesuai kompetensi).
  3. Petugas/Dokter jaga yang pada saat itu tidak bisa / berhalangan untuk melaksanakan kegiatannya melimpahkan tugasnya ke orang yang sudah ditentukan Kepala Klinik.
  4. HRD menyiapkan surat pendelegasian wewenang yang ditanda tangani oleh pemberi delegasi, penerima delegasi dan diketahui oleh Kepala Klinik.
PENDELEGASIAN WEWENANG
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum 
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA 
  4. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan