PEMUSNAHAN PERBEKALAN KESEHATAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 33/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemusnahan perbekalan farmasi yaitu proses kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan yang tidak terpakai karena rusak atau kadarluarsa atau mutunya sudah tidak memenuhi standar.

2. Tujuan
  1. Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat/perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan.
  2. Menghindari pembiayaan (pembiaayaan penyimpanan, pemeliharaan dan penjagaan)
  3. Menjaga keselamatan kerja
  4. Menghindari pengotoran lingkungan
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur

Kriteria barang yang dimusnahkan :

  1. Kadaluarsa
  2. Tidak memenuhi persyaratan pengunaan
  3. Telah dicabut izin edarnya

Langkah pemusnahan

  1. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan.
  2. Menyiapkan administrasi berupa laporan dan BAP (Berita Acara Pemusnahan) :
    • Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan
    • Nama barang dan jumlah
    • Nama apoteker pelaksana pemusnahan
    • Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan
  3. Laporan pemusnahan ditanda tangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan.
  4. Mengkoordinasikan jadwal dan metode pemusnahan pada pihak terkait.
  5. Menyiapkan tempat pemusnahan
  6. Melakukan pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan :
    • Pemusnahan obat/bahan padat dengan cara ditanam.
    • Pemusnahan obat/bahan cair dengan cara diencerkan terlebih dahulu, kemudian di buang ke saluran pembuangan.
  7. Membuat laporan pemusnahan.
PEMUSNAHAN PERBEKALAN KESEHATAN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Farmasi
  2. Manajemen Klinik
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan