RUJUKAN PASIEN EMERGENCY DAN PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 10/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 01 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pasien emergency adalah kondisi dimana pasien menderita penyakit dan cidera yang dapat menimbulkan kecacatan permanen dan mengancan nyawa pasien.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan rujukan pasien emergency dan persiapan pasien rujukan.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

5. Prosedur
  1. Prosedur Klinis
    1. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding.
    2. Dokter memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus / menstabilkan pasien sebelum dirujuk 
  2. Dokter/Perawat memberi penjelasan kepada pasien/keluarga pasien mengapa pasien harus dirujuk.
  3. Dokter/Perawat melakukan informed consent (persetujuan / penolakan rujukan).
  4. Dokter/Perawat meminta pasien / keluarga pasien memutuskan fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan, jika pasien / keluarga pasien tidak bisa memutuskan fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan maka petugas membantu menentukan  fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan 
  5. Prosedur administrasi :
    1. Dokter menyiapkan/menuliskan resume klinis rujukan secara lengkap.
    2. Perawat mengcopy resume klinis rujukan (resume klinis rujukan asli untuk fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan, resume klinis copy untuk rekam medis pasien diklinik)
  6. Rujukan untuk pasien yang sudah stabil dan atau tidak gawatdarurat :
    1. Dokter memberikan resume klinis rujukan kepada pasien/keluarga pasien untuk dibawa ke Fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan
    2. Pasien tidak diantar oleh petugas medis dari Klinik
  7. Rujukan untuk pasien yang gawat darurat dan harus didampingi petugas medis :
    1. Perawat menyiapkan lembar monitoring keadaan pasien selama proses perjalanan rujukan.
    2. Petugas pendaftaran melakukan komunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tujuan rujukan dan menghubungi ambulance yang MOU dengan Klinik.
  8. Perawat dan kendaraan yang mengantar tetap menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan (serah terima dengan perawat IGD).
RUJUKAN PASIEN EMERGENCY DAN PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Ruang Tindakan 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan