1. Pengertian |
Merupakan rangkaian prosedur untuk mengawasi dan mengendalikan secara ketat penggunaan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika
|
2. Tujuan |
Menjamin pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika.
|
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
|
5. Alat dan Bahan |
|
6. Prosedur |
- Pengawasan atas kesesuaian diagnosis dengan terapi penggunaan psikotropika dan narkotika.
- Resep psikotropika dan narkotika diberi penandaan khusus, dan dipisahkan pengarsipan nya dengan resep lainnya.
- Obat-obat narkotika dan psikotropika diambil dari tempat penyimpanan nya yaitu lemari narkotika untuk obat-obat golongan narkotika, dan lemari psikotropika untuk obat-obat golongan psikotropika.
- Identifikasi pasien penerima resep psikotropika dan narkotika dan verifikasi saat penyerahan obat.
- Pengendalian obat psikotropika dan narkotika melalui tertib administrasi kartu stok dan buku bantu penyerahan obat psikotropika dan narkotika.
- Penggunaan psikotropika dan narkotika dilaporkan secara berkala setiap bulan ke Kementerian Kesehatan.
- Kunci lemari psikotropika dan narkotika di kuasai oleh apoteker penanggung jawab. Kunci dapat diserah terimakan kepada tenaga tekhnis kefarmasian yang di tunjuk atau telah dipercaya oleh apoteker penanggung jawab.
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
Unit Farmasi |