PENERIMAAN TAMU / PASIEN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 377/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Tamu Kantor adalah seseorang atau kelompok yang datang ke sebuah perusahaan untuk kepentingan tertentu

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menerima tamu.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Prosedur
  1. Petugas standby di pos atau di depan pintu masuk klinik.
  2. Petugas membantu tamu memarkirkan kendaraannya (jika membawa kendaraan).
  3. Petugas menyapa tamu yang datang dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), kemudian menanyakan keperluan beliau.
  4. Jika tamu ingin berobat, petugas memberikan nomor antrian pendaftaran, membukakan pintu dan mempersilahkan tamu tersebut untuk menunggu di ruang tunggu pasien untuk menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran.
  5. Jika tamu ada keperluan untuk bertemu salah satu staff Klinik Gracia, Petugas menghubungi orang terkait apakah bersedia menerima tamu tersebut atau tidak.
  6. Jika bersedia di temui petugas meminta tamu untuk mengisi buku tamu / Form Tamu dan menulis keperluannya.
  7. Petugas mengarahkan tamu untuk  Membawa Form Tamu ke staff klinik yang ingin di temui dan meminta tanda tangan .
  8. Petugas mengantar tamu ke ruangan yang telah ditentukan.
  9. Jika tidak ada atau tidak berkenan ditemui, petugas menyampaikan kepada tamu dengan baik  atau mengarahkan tamu kepada orang lain jika informasi yang diperlukan bersifat umum.
Penerimaan Tamu / Pasien
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Unit Keamanan 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan