PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS










Linda Sinto
SOP No Dokumen 390/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 02 Januari 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi arsip di rak penyimpanan rekam medis yang semakin bertambah dan menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tempat penyimpanan rekam medis yang baru.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 91/SK/GRC/I/2023 tentang
    Pelayanan Rekam Medis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas Rekam Medis memisahkan arsip rekam medis yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
  2. Petugas Rekam Medis membuat daftar pemusnahan rekam medis yang berisi nomor urut, nomor rekam medis, nama pasien, jangka waktu penyimpanan, diagnosa terakhir dan tahun kunjungan terakhir, kemudian daftar tersebut ditanda tangani oleh petugas penyimpanan.
  3. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan berkas rekam medis yang ditanda-tangani oleh ketua serta diketahui oleh Kepala Klinik.
  4. Berita acara diserahkan kepada Kepala Klinik.
  5. Kepala Klinik membuat SK persetujuan pemusnahan dan membentuk tim pemusnahan rekam medis yang beranggotakan unit rekam medis, unit pelayanan, dan petugas medis.
  6. Tim pemusnah rekam medis melaksanakan pemusnahan.
  7. Tim pemusnah rekam medis membuat berita acara pemusnahan rekam medis.
  8. Berita acara pemusnahan rekam medis dilaporkan ke Kepala Klinik.
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Pendaftaran & Rekam Medis

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis 02 Januari 2023