![]() |
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS |
Linda Sinto |
||
SOP | No Dokumen | 390/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 02 Januari 2023 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi arsip di rak penyimpanan rekam medis yang semakin bertambah dan menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tempat penyimpanan rekam medis yang baru. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait | Unit Pendaftaran & Rekam Medis |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Referensi | menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis | 02 Januari 2023 |