PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT)










Linda Sinto
SOP No Dokumen 203/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 01 November 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Informed Consent adalah persetujuan / penolakan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan informed consent / persetujuan tindakan kedokteran.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan No 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas menyiapkan lembar informed consent
  2. Petugas kesehatan menginformasikan mengenai :
    1. Diagnosis
    2. Dasar diagnosis
    3. Tindakan kedokteran
    4. Indikasi tindakan
    5. Tata cara
    6. Tujuan
    7. Resiko
    8. Komplikasi
    9. Prognosis
    10. Alternatif dan resiko
    11. Lain-lain
  3. Petugas menuliskan / mengisi isi informasi pada form informed consent secara lengkap sesuai dengan penjelasan yang diberikan kepada pasien
  4. Petugas memberikan kesempatan kepada pasien/keluarga pasien untuk bertanya mengenai informasi yang belum dimengerti
  5. Petugas memberikan kesempatan kepada pasien/keluarga pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan
  6. Petugas kesehatan memberikan form informed consent kepada pasien/keluarga pasien untuk ditanda tangani (persetujuan/penolakan)
  7. Petugas kesehatan menanda tangani form inform consent yang sudah ditandatangani pasien/keluarga pasien
  8. Petugas/Perawat melakukan penomeran form informed consent dan menambahkan nomer informed consent di rekam medis elektronik pada bagian “Nomer informed consent
  9. Petugas menyimpan form inform consent yang telah terisi didalam MAP informed consent secara berurutan sesuai nomer informed consent.
  10. Petugas melakukan dokumentasi pada buku bukti pelaksanaan informed consent.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT)
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Ruang Tindakan
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Prosedur 2. Petugas kesehatan menginformasikan secara lengkap 8. Petugas/Perawat memeriksa kembali kelengkapan pengisian informed consent dan melakukan penomeran form informed consent serta menginput nomer informed consent di rekam medis elektronik pada bagian “Nomer informed consent“ 9. Petugas menyimpan form inform consent yang telah terisi lengkap didalam MAP informed consent secara berurutan sesuai nomer informed consent. 01 November 2023