IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DAN KNC










Ramli Randan
SOP No Dokumen 26/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Merupakan rangkaian prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC (Kejadian Nyaris Cedera). KNC merupakan suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil yang dapat mencederai pasien.

 

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangani apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat dan KNC

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
5. Prosedur
  1. Petugas menerima laporan apabila terjadi kesalahan pemberian obat dan KNC
  2. Petugas melaporkan kejadian kesalahan pemberian obat dan KNC ke dokter penanggungjawab pasien
  3. Petugas segera melakukan tindakan pencegahan atau penanganan agar tidak membahayakan keselamatan pasien
  4. Petugas membuat laporan insidennya dengan mengisi Formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja kepada atasan langsung (paling lambat 2 x 24 jam) yang berupa :
  • Data pasien yang mengalami kesalahan pemberian obat dan KNC
  • Waktu kejadian
  • Insiden yang terjadi
  • Kronologi kejadian
  • Tempat kejadian
  1. Petugas memeriksa laporan dan melakukan investigasi terhadap insiden yang dilaporkan
  2. Petugas melaporkan kejadian tersebut untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti

 

IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DAN KNC
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan