ALUR PELAYANAN PASIEN










Linda Sinto
SOP No Dokumen 40/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 14 Januari 2023
Halaman 1/4
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Alur pelayanan adalah proses urutan pelayanan pasien di klink gracia sesuai kebutuhan pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tujuan

Agar sejak awal pasien/keluarga paham mengenai tahapan dan prosedur pelayanan klinis

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

5. Prosedur

Pasien datang di identifikasi oleh petugas apakah pasien tersebut emergency atau perlu penanganan terlebih dahulu atau tidak, jika tidak:

PASIEN RAWAT JALAN (TIDAK EMERGENCY)

  1. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengambil nomor antrian.
  2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian.
  3. Petugas pendaftaran mengidentifikasi identitas pasien dan kebutuhan pasien disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia.
  4. Pasien masuk ke ruang pelayanan yang di tuju dan dilakukan pemeriksaan.
  5. Apabila diperlukan rujukan ke rumah sakit maka diberikan rujukan eksternal.
  6. Bagi pasien dengan rujukan eksternal ( rumah sakit) dokter mengarahkan pasien/pendamping pasien ke bagian pendaftaran untuk mencetak atau  mendapatkan stempel/cap klinik (bagi peserta asuransi misalnya: telkom,inhealt dan admedika)  pada berkas rujukan tersebut.
  7. Apabila pasien tidak membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien diberi resep obat dan dapat langsung ke bagian farmasi untuk mengambil obat.
  8. Apabila ada administrasi yang harus di selesaikan oleh pasien maka pasien menyelesaikan administrasi tersebut di bagian kasir.
  9. Pasien pulang.

Jika iya:

PASIEN DARURAT (EMERGENCY)

  1. Petugas mengarahkan dan membantu pasien ke Ruang Tindakan.
  2. Petugas mengarahkan keluarga atau wali pasien ke pendaftaran untuk melakukan proses pendaftaran.
  3. Dokter memberikan pelayanan darurat sesuai prosedur yang berlaku.
  4. Jika pasien diberikan resep oleh dokter, maka pasien membawa resep ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat.
  5. Jika pasien harus dirujuk, dokter membuat resume medis rujukan. 
  6. Apabila ada administrasi yang harus di selesaikan oleh pasien, maka pasien / keluarga/wali  pasien menyelesaikan administrasi biaya pelayanan ke bagian kasir.
  7. Pasien pulang.
ALUR PELAYANAN PASIEN
6. Diagram Alir
7. Unit Terkait
  1. Pendaftaran
  2. Pelayanan Umum
  3. Pelayanan Gigi
  4. KIA
  5. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terbaru 14 Januari 2023