PENILAIAN KELENGKAPAN DAN KETEPATAN ISI REKAM MEDIS










Linda Sinto
SOP No Dokumen 380/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 02 Januari 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu proses kegiatan menyimpan kembali Rekam Medis ke ruang Rekam Medis setelah selesai digunakan dan memastikan kelengkapan isi rekam medis elektronik.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalamĀ  penyimpanan dan kelengkapan Rekam Medis agar tersimpan dan tersusun rapih di Klinik Gracia.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 91/SK/GRC/I/2023 tentang
    Pelayanan Rekam Medis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas Rekam Medis memeriksa kelengkapan dan kesesuaian pengisian rekam medis elektronik.
  2. Jika terdapat bagian yang belum lengkap pada rekam medis tersebut, Petugas Rekam Medis berkoordinasi dengan perawat dan dokter untuk melengkapi.
  3. Petugas Rekam Medis melakukan verifikasi rekam medis elektronik maksimal jam 12 malam pada hari tersebut.
  4. Rekam medis yang sudah diverifikasi tidak dapat diubah lagi.
PENILAIAN KELENGKAPAN DAN KETEPATAN ISI REKAM MEDIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Rekam Medis, Perawat, Dokter, Bidan.

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 02 Januari 2023