PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 363/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 05 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Pemantauan,pemeliharaan,dan perbaikan sarana dan peralatan Klinik merupakan inspeksi terhadap sarana dan peralatan Klinik dalam rangka pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan peralatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk monitoring secara rutin, pemeliharan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan terhadap sarana dan peralatan Klinik. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 1405/MENKES/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri |
5. Prosedur |
PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Semua Unit Pelayanan |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|