PEMELIHARAAN PERALATAN










LINDA SINTO
SOP No Dokumen 311/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 06 Januari 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu kegiatan menjaga atau mempertahankan peralatan medis dan non medis di Klinik agar tetap berada kondisi yang memadai dan siap pakai melalui perbaikan atau kaibrasi

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeliharaan alat.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 95/SK/GRC/I/2023 tentang
    Program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

5. Prosedur
  1. Penanggung jawab peralatan menyusun jadwal dan kodefikasi pemeliharaan peralatan
  2. Penanggung jawab peralatan menyerahkan jadwal dan kartu pemeliharaan di tiap ruangan baik pemeliharaan rutin dan berkala
  3. Penanggung jawab ruangan melakukan pemeliharaan secara rutin sesuai jadwal 
  4. Penanggung jawab ruangan mengisi checklist/kartu pemeliharaan peralatan secara rutin setiap hari
  5. Penanggung jawab peralatan melakukan pengecekan dan pencatatan secara berkala peralatan yang perlu diperbaiki dan dikalibrasi
  6. Penanggung jawab peralatan membuat permohonan kalibrasi peralatan ke pihak ke tiga
  7. Penanggung jawab peralatan membuat laporan peralatan yang udah dikalibrasi maupun diperbaiki 
  8. Penanggung jawab peralatan melaporkan hasil pemeliharaan peralatan kepada Kepala Klinik.
PEMELIHARAAN PERALATAN
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Ruang pelayanan umum
  2. Ruang pelayanan gigi
  3. Ruang KIA
  4. Ruang Tindakan
  5. Ruang Farmasi
  6. Ruang Sterilasi
  7. Ruang Kepala Klinik 
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Kebijakan Mengubah kebijakan tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan pasien 06 Januari 2023