![]() |
PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN |
Linda Sinto |
||
SOP | No Dokumen | 310/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 2 | |||
Tanggal Terbit | 20 November 2023 | |||
Halaman | 1/3 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Proses pencatatan data pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan langkah-langkah petugas pendaftaran dalam mencatat pasien, membuat Kartu Identitas Berobat pasien, Rekam Medis bagi pasien baru, serta mencari Rekam Medis yang tersimpan dalam Sistem Informasi Klinik, Rekam Medis bagi pasien dengan kunjungan ulang |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN |
7. Diagram Alir | ![]() |
8. Unit Terkait |
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Referensi | Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 | 09 Januari 2023 |
2 | Prosedur | Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pendaftaran. Petugas pendaftaran menyapa pasien di meja pendaftaran. Petugas pendaftaran dengan ramah menanyakan maksud kedatangan pasien (pelayanan yang dituju) dan status pasien (apakah pasien baru atau lama). Pasien Baru. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan minimal dengan 2 kata kunci (nama, tanggal lahir). Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien. Petugas pendaftaran melakukan pendataan pasien (baca SOP Pengisian Rekam Medis). Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin yang terkait. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi form bukti kunjungan (untuk pasien asuransi dan perusahaan). Petugas memberikan lembar General Consent kepada pasien untuk di pahami dan di tanda tangan. Petugas menjelaskan informasi klinik kepada pasien beserta hak dan kewajiban pasien. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian pelayanan kepada pasien. Petugas pendaftaran menginformasikan kepada pasien untuk menyimpan dan membawa kembali kartu identitas berobat atau kartu asuransi setiap kali kunjungan ke Klinik Gracia. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju. Pasien Lama Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas berobat dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien. Petugas pendaftaran melakukan pencarian data (nama dan tanggal lahir) pasien melalui Sistem Informasi Klinik. Petugas pendaftaran memastikan apakah ada perubahan data pasien di Sistem Informasi Klinik. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin terkait. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi dokumen-dokumen kunjungan (untuk asuransi dan perusahaan). Petugas Menjelaskan informasi klinik kepada pasien. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian kepada pasien. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju. | 20 November 2023 |