PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN










Linda Sinto
SOP No Dokumen 310/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 2
Tanggal Terbit 20 November 2023
Halaman 1/3
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Proses pencatatan data pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

2. Tujuan Sebagai acuan langkah-langkah petugas pendaftaran dalam mencatat pasien, membuat Kartu Identitas Berobat pasien, Rekam Medis bagi pasien baru,  serta mencari Rekam Medis  yang tersimpan dalam Sistem Informasi Klinik, Rekam Medis bagi pasien dengan kunjungan ulang
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyapa pasien di meja pendaftaran.
  4. Petugas pendaftaran dengan ramah menanyakan maksud kedatangan pasien (pelayanan yang dituju) dan status pasien (apakah pasien baru atau lama).
    1. Pasien Baru.
      1. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan minimal dengan 2 kata kunci (nama lengkap dengan 2 suku kata dan tanggal lahir).
      2. Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien.
      3. Petugas pendaftaran melakukan pendataan pasien (baca SOP Pengisian Rekam Medis).
      4. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin yang terkait.
      5. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi form bukti kunjungan (untuk pasien asuransi dan perusahaan).
      6. Petugas memberikan lembar General Consent kepada pasien untuk di pahami dan di tanda tangan.
      7. Petugas menjelaskan informasi klinik kepada pasien beserta hak dan kewajiban pasien.
      8. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian pelayanan kepada pasien.
      9. Petugas pendaftaran menginformasikan kepada pasien untuk menyimpan dan membawa kembali kartu identitas berobat atau kartu asuransi setiap kali kunjungan ke Klinik Gracia.
      10. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju.
    2. Pasien Lama
      1. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan minimal dengan 2 kata kunci (nama lengkap dengan 2 suku kata dan tanggal lahir).
      2. Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas berobat dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien untuk melengkapi identifikasi pasien (nama lengkap minimal 2 suku kata, tanggal lahir, alamat, NIK/Nomor BPJS)
      3. Petugas pendaftaran memastikan apakah ada perubahan data pasien di Sistem Informasi Klinik.
      4. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin terkait.
      5. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi dokumen-dokumen kunjungan (untuk asuransi dan perusahaan).
      6. Petugas Menjelaskan informasi klinik kepada pasien.
      7. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian kepada pasien.
      8. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju.
PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN
7. Diagram Alir
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum
  2. Pelayanan Gigi
  3. Pelayanan KIA
  4. Pelayanan Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 09 Januari 2023
       
2 Prosedur Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pendaftaran. Petugas pendaftaran menyapa pasien di meja pendaftaran. Petugas pendaftaran dengan ramah menanyakan maksud kedatangan pasien (pelayanan yang dituju) dan status pasien (apakah pasien baru atau lama). Pasien Baru. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan minimal dengan 2 kata kunci (nama, tanggal lahir). Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien. Petugas pendaftaran melakukan pendataan pasien (baca SOP Pengisian Rekam Medis). Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin yang terkait. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi form bukti kunjungan (untuk pasien asuransi dan perusahaan). Petugas memberikan lembar General Consent kepada pasien untuk di pahami dan di tanda tangan. Petugas menjelaskan informasi klinik kepada pasien beserta hak dan kewajiban pasien. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian pelayanan kepada pasien. Petugas pendaftaran menginformasikan kepada pasien untuk menyimpan dan membawa kembali kartu identitas berobat atau kartu asuransi setiap kali kunjungan ke Klinik Gracia. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju. Pasien Lama Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas berobat dan kartu jaminan kesehatan kepada pasien. Petugas pendaftaran melakukan pencarian data (nama dan tanggal lahir) pasien melalui Sistem Informasi Klinik. Petugas pendaftaran memastikan apakah ada perubahan data pasien di Sistem Informasi Klinik. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pasien ke Sistem Informasi Klinik dan Sistem Penjamin terkait. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengisi dokumen-dokumen kunjungan (untuk asuransi dan perusahaan). Petugas Menjelaskan informasi klinik kepada pasien. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian kepada pasien. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu selagi menunggu panggilan antrian dari pelayanan yang dituju. 20 November 2023