MEMBUANG JARUM SUNTIK










Ramli Randan
SOP No Dokumen 156/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Jarum suntik adalah sebuah alat yang digunakan oleh profesional medis untuk mentransfer cairan kedalam atau keluar tubuh. 

2. Tujuan

Sebagai acuan penetapan langkah–langkah pembuangan jarum suntik.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 34/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kewaspadaan Universal
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Jangan melakukan penutupan kembali (recap) jarum yang telah dipakai, memanipulasi dengan tangan, menekuk, mematahkan atau melepas jarum dari spuit.
  2. Jangan meletakkan jarum suntik/ benda tajam bekas pakai di sembarang tempat.
  3. Segera buang jarum / needle ke dalam wadah yang telah ditentukan dan dibuang sendiri oleh si pemakai.
  4. Container benda tajam diletakkan dekat dengan lokasi tindakan.
  5. Wadah yang digunakan harus tahan tusukan (puncture proof) berlabel biohazard atau berwarna kuning.
  6. Setelah berisi 2/3 bagian, dibawa ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara).
Membuang Jarum Suntik
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan