![]() |
Membuang Jarum Suntik |
Ramli Randan |
||
DAFTAR TILIK | No SOP | 156/SOP/GRC/III/2019 | ||
Unit | ||||
Nama Petugas | ||||
Tanggal | ||||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
No | Uraian Kegiatan | Ya | Tidak | Tidak Berlaku |
---|---|---|---|---|
1. | Apakah petugas tidak melakukan penutupan kembali (recap) jarum yang telah dipakai, memanipulasi dengan tangan, menekuk, mematahkan atau melepas jarum dari spuit? |
|||
2. | Apakah petugas tidak meletakkan jarum suntik/ benda tajam bekas pakai di sembarang tempat? |
|||
3. | Apakah petugas segera membuang jarum / needle ke dalam wadah yang telah ditentukan dan dibuang sendiri oleh petugas yang memakai? |
|||
4. | Apakah container benda tajam diletakkan dekat dengan lokasi tindakan? |
|||
5. | Apakah wadah yang digunakan tahan tusukan (puncture proof) berlabel biohazard atau berwarna kuning? |
|||
6. | Apakah setelah berisi 2/3 bagian, petugas membawa safety box ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara)? |
|||
TOTAL |
Compliance rate (CR) ……………………%
Pelaksana Auditor
(............................)