IDENTIFIKASI PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS










Linda Sinto
SOP No Dokumen 311/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 20 November 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Identifikasi hambatan adalah suatu proses untuk mengetahi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam memberikan pelayanan

2. Tujuan

Sebagai antisipasi dan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan pada saat proses pelayanan, dimulai sejak pasien mendaftar sampai pasien pulang

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 42/SK/GRC/II/2019 tentang
    Identifikasi Hambatan Bahasa, Budaya, Bahasa Kebiasaan, Dan Penghalang Lain
4. Referensi
  1.  UU No. 36 tentang Kesehatan
  2. UU no. 44 tentang Rumah Sakit
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien :
    1. Hambatan bahasa (tidak dapat berbahasa Indonesia).
    2. Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda).
  2. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia).
  3. Jika hambatan berupa bisu dan tuli, maka komunikasi dilakukan secara tertulis.
  4. Jika hambatan fisik yang terkait dengan risiko jatuh maka petugas memberikan tanda gelang risiko jatuh.
IDENTIFIKASI PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Pendaftaran

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Prosedur Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien : Hambatan bahasa (tidak dapat berbahasa Indonesia). Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda). Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia). Jika hambatan fisik yang terkait dengan risiko jatuh maka petugas memberikan tanda gelang risiko jatuh. 20 November 2023