- This event has passed.
IMPLEMENTASI E-REKAM MEDIS SATU SEHAT DI FKTP

Hari : Rabu
Tanggal : 17 Januari 2024
Waktu : 12.00 – 15.00 WIB
Topik: Implementasi e-Rekam Medis Satu Sehat di FKTP
Waktu: 17 Jan 2024 12:00 Jakarta
Materi:
Des 2023 PENERAPAN K3 SESUAI REGULASI DAN AKREDITASI
Sesi 1: Tata Laksana E-RM di Faskes
Visi Transformasi digital
- Integrasi Data Kesehatan berbasis Individu
- Simplifikasi dan Digitalisasi Pelayanan Kesehatan
- Pengembangan dan Dukungan Ekosistem Inovasi kesehatan
Platform SATU SEHAT
- Digitalisasi dan Integrasi
- Standarisasi
- Kemudahan dan Fleksibilitas
- Berbasis Data Individu
No IHS (Indonesian Health Services) -> dasarnya adalah nomor NIK
Regulasi:
- UU 27/2022 ttg Perlindungan Data Pribadi
- UU 36/2009 tentang Kesehatan
- UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
- PP 48/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- PMK 24/2022 tentang Rekam Medis
Use Case 1: Data pribadi dan diagnosa bisa diakses di SATU SEHAT
Variabel dan Metadata mengacu pada yang ditetapkan Kemkes (Pasal 11). Normatif, jadi kalau lebih dari itu boleh. Standard minimal.
Integrasi dan Standarisasi (FHIR HL7)

SE Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RM ELektronik di FASYANKES serta Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan.
UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sanksi Administratif bagi belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
- Teguran Tertulis, 31 Desember 2023
- Rekomendasi Penyesuaian Status Akre
- Belum terintegrasi dengan SATU SEHAT sampai 31 Maret 2024
- 50% kunjungan sampai 31 Juli 2024
- 100% kunjungan sampai 31 Desember 2024
- Rekomendasi pencabutan status akreditasi.
Integrasi bertahap sesuai Use Case nya.
Keamanan dan Perlindungan Data
- Membuat regulasi penginputan data, perbaikan data, dan melihat data, termasuk hak akses, siapa yg boleh input data, siapa yg boleh memperbaiki.
- Pengamanan data terdapat dalam setiap tahapan pemrosesan data
- Penginputan Data: PPA dan PMIK sesuai kewenangan bidan masing2
- Perbaikan Data: Batas waktu paling lama 2×24 jam sejak data diinput. diatas 2×24 jam harus ijin kepada Kepala FKTP.
- Melihat Data: oleh tenaga internal Fasyankes untuk mendapat informasi dalam ERM untuk keperluan pelayanan
Akses Terhadap RME:
- Open, Read
- Copy, Download, Print
- Forward
- Edit, histori masih bisa di akses (audit trail)
- Batasan Waktu Akses
- Tempat dan Sarana Akses
- Audit Trail kegiatan akses
Standarisasi
- Format Data
- Proses / Rumus (statistik)
- Satuan
- Simbol
- Singkatan
- Istilah
Use Case Awal: Registrasi dan Diagnosa
Siapkan Mitigasi / Contigency Plan saat downtime (terencana dan tidak terencana)
Jika sistem mati, apa yg harus dilakukan oleh masing2 petugas di klinik.
Tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik belum ada regulasi pastinya. General consent menyetujui di hp menggunakan OTP sebagai ijin (sama seperti tanda tangan). Untuk tindakan resiko tinggi masih banyak yg belum berani jadi masih pakai manual dulu sampai ada aturan kuatnya dulu.
Sistem informasi kesehatan penyimpanan data cloud harus di dalam negeri.
https://www.biznetgio.com/product/neo-virtual-compute
Q: Selamat siang, mau tanya pak satu sehat itu mengihtung kunjungan 50% itu dari mana ya pak? Apakah mereka tau seluruh jumlah kunjungan k fktp?
A: Kalau FKTP saat ini sedang dirumuskan data nya (info dari Kemkes)…kalua yang RS nanti dari laporan di SIRS online
Sesi 2: Implementasi e-RM di Puskesmas Mergangsan
SK Tentang Akses Terhadap Rekam Medis
- Pihak yang dapat mengakses isi rekam medis
- Keamanan ruang RM
- Pelepasan informasi RM
- Akses RM Elektronik
SK Tentang Pembakuan Singkatan dan Simbol
- Dafatar pembakuan singkatan yg digunakan dalam RM
- daftar pembakuan singkatan yg tidak boleh digunakan dalam RM
- Daftar pembakuan simbol yang digunakan dalam RM.
SK Tentang Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis dan Terminologi Yang Digunakan di Puskesmas …..
SOP Pelayanan Rekam Medis
