1. Pengertian |
Koordinasi dan komunikasi antar petugas dalam proses kajian adalah suatu proses pengalihan pasien berikut informasi kajiannya kepada petugas kesehatan lain sesuai kompetensinya agar terjadi kesinambungan layanan dan pasien dapat dilayani secara optimal.
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan kajian yang paripurna, menjamin kesinambungan pelayanan dan tidak terjadinya pengulangan yang tidak perlu serta menjamin keselamatan pasien selama proses kajian. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien |
5. Alat dan Bahan |
|
6. Prosedur |
Rekam Medis
- Rekam medis harus diisi secara lengkap agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan terjadi kesinambungan pelayanan
Rujukan Internal
- Dokter/Dokter gigi/Bidan melakukan rujukan internal dengan cara :
- Dokter/Dokter gigi/Bidan menulis/mengisi form rujukan internal secara lengkap dan diberikan kepada perawat untuk diserahkan ke petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran mendaftarkan ulang pasien ke pelayanan yang dituju dan memberikan/mengantarkan form rujukan internal yang telah diisi ke pelayanan yang dituju
- Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunggu antrian dipanggil ke pelayanan yang dituju
- Dokter/Dokter gigi/Bidan pada pelayanan yang dituju memberikan/menuliskan jawaban rujukan internal secara lengkap pada form rujukan internal
- Form internal yang berisikan jawaban dari rujukan diberikan kembali ke pelayanan yang merujuk/mengonsulkan melalui perawat
- Dokter/Dokter gigi/Bidan mengisi rekam medis secara lengkap
- Perawat melakukan penomeran form rujukan internal yang sudah terisi lengkap dan memasukkan penomeran kedalam rekam medis pasien, serta menyimpan kedalam MAP berurutan sesuai penomeran
Resep
- Dokter/Dokter gigi/Bidan memberikan terapi dengan cara menuliskan terapi pada kertas resep secara lengkap (nama obat, jumlah obat, dosis obat)
- Dokter/Dokter gigi/Bidan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke Farmasi/Kasir
Form Tindakan
- Dokter/Dokter gigi/Bidan menuliskan jenis tindakan, alat medis (disposible) dan atau obat-obatan yang dipakai saat melakukan tindakan
- Doket/Dokter gigi/Bidan memberikan form tindakan yang sudah diisi ke pasien untuk diserahkan Farmasi/Kasir
Informed choice
- Dokter/Dokter gigi/Bidan memberikan rujukan ke poli dengan cara melakukan informed choice dengan pasien dan mengisi form informed choice secara lengkap
- Informed choice diberikan kepada pasien untuk diserahkan ke petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran membuatkan rujukan ( rujukan online untuk pasien BPJS dan melengkapi form rujukan sesuai dengan asuransi), rujukan diberikan kepada pasien
- Petugas pendaftaran melakukan penomeran informed choice dan menulis dibuku register, serta menyimpan informed choice kedalam MAP berurutan sesuai penomeran
Resume Klinis Rujukan
- Dokter mengisi form resume klinis rujukan secara lengkap
- Perawat melakukan penomeran resume klinis rujukan
- Perawat mengcopy resume klinis rujukan (resume asli untuk fasiltas pelayanan kesehatan tujuan rujukan, resume copy disimpan untuk rekam medis pasien)
- Perawat memasukkan penomeran resume klinis rujukan kedalam rekam medis dan menyimpan kedalam MAP berurutan sesuai penomeran
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
- Pendaftaran
- Pelayanan Umum
- Pelayanan Gigi
- KIA
- Ruang Tindakan
- Farmasi
|