RUJUKAN










dr Linda Sinto
SOP No Dokumen 15/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 20 November 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pasien di rujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter/dokter gigi/bidan memerlukan pelayanan di rumah sakit baik untuk diagnostik penunjang ataupun terapi.

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan rujukan ke Fasilitas kesehatan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien .
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan No 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Memanggil pasien sesuai nomer antrian dan dilakukan pengkajian sesuai dengan prosedur pengkajian awal klinis
  2. Dokter/Dokter gigi/Bidan mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi pada pasien.
  3. Dokter/Dokter gigi/Bidan memberikan informasi kepada pasien mengenai kondisi kesehatan yang dialami pasien
  4. Dokter/Dokter gigi/Bidan menjelaskan bahwa masalah kesehatan yang dihadapi pasien tidak mampu ditangani di klinik (diluar 144 penyakit non spesialistik)
  5. Dokter/Dokter gigi/Bidan menjelaskan bahwa pasien harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi/ mampu mengatasi masalah pasien
  6. Dokter/Dokter gigi/Bidan melakukan informed choice dengan pasien, dan form informed choice diisi secara lengkap
  7. Dokter/Dokter gigi/Bidan memberikan informed choice kepada pasien untuk diserahkan ke unit pendaftaran Klinik Gracia
  8. Dokter/Dokter gigi/BidanĀ  mendokumentasikan kedalam rekam medis.
  9. Petugas pendaftaran membuatkan rujukan ke poli (rujukan online untuk BPJS dan melengkapi form rujukan sesuai asuransi)
  10. Petugas pendaftaran mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan.
  11. Petugas pendaftaran menyerahkan surat rujukan kepada pasien atau keluarga pasien.
RUJUKAN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Prosedur Dokter/Dokter gigi/Bidan menjelaskan bahwa masalah kesehatan yang dihadapi pasien tidak mampu ditangani di klinik (diluar 144 penyakit non spesialistik) 20 November 2023