PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 29/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pelaporan efek samping obat adalah suatu kegiatan melaporkan efek samping obat yang di temukan selama melaksanakan tugas pelayanan pengobatan kepada pasien.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan pelaporan efek samping obat.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas obat menyampaikan formulir Monitoring Efek samping obat (MESO) kepada petugas kesehatan pemeriksa pasien.
  2. Petugas kesehatan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat yang dipergunakan dalam terapi terhadap pasien.
  3. Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping obat kedalam formulir MESO 
  4. Petugas kesehatan menyerahkan laporan MESO kepada petugas obat.
  5. Petugas obat melakukan kompilasi data hasil monitoring efek samping obat yang diterima dari petugas kesehatan.
  6. Petugas membuat laporan monitoring efek samping obat klinik.
  7. Kepala klinik memeriksa dan menandatangani laporan monitoring efek samping obat.
  8. Petugas menejemen membuat nomer surat keluar laporan monitoring efek samping obat.
  9. Petugas obat membuat laporan monitoring efek samping obat kepada menejemen.
  10. Petugas obat mendokumentasikan arsip laporan monitoring efek samping obat.
PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan