KERAHASIAAN INFORMASI REKAM MEDIS










Linda Sinto
SOP No Dokumen 363/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 02 Januari 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Informasi tentang identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaanya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan Klinik Gracia.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan isi informasi medis pasien.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 91/SK/GRC/I/2023 tentang
    Pelayanan Rekam Medis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki Klinik Gracia tidak boleh disebarkan.
  2. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:
    1. Untuk kepentingan pasien.
    2. Untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atau perintah pengadilan.
    3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
    4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
    5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Dengan syarat harus dilakukan secara tertulis kepada Kepala Klinik.
    6. Penjelasan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis dari pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Kepala Klinik dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan Informasi Rekam Medis
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pendaftaran & Rekam Medis, Perawat, Bidan, Dokter

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis 02 Januari 2023