Kerahasiaan Informasi Rekam Medis










Linda Sinto
DAFTAR TILIK No SOP 363/SOP/GRC/III/2019
Unit  
Nama Petugas  
Tanggal  
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia
No Uraian Kegiatan Ya Tidak Tidak Berlaku
1.

Apakah setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki Klinik Gracia tidak boleh disebarkan?

     
2.

Apakah informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal dibawah ini?

    1. Untuk kepentingan pasien.
    2. Untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atau perintah pengadilan.
    3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
    4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
    5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Dengan syarat harus dilakukan secara tertulis kepada Kepala Klinik.
    6. Penjelasan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis dari pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
3.

Apakah Kepala Klinik dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan?

     
  TOTAL      

Compliance rate (CR) ……………………%

Pelaksana Auditor

 

(............................)

SOP