PEMELIHARAAN GEDUNG










Ramli Randan
SOP No Dokumen 337/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu layak fungsi (preventive maintenance).

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeliharaan gedung.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 23/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pemantauan Lingkungan Fisik
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Struktural
    • Petugas memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan pembebanan di luar batas kemampuan struktur, serta pencemaran lainnya.
    • Petugas memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur.
    • Petugas melakukan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari perawatan preventif (preventive maintenance).
    • Petugas mencegah dilakukan perubahan dan/atau penambahan fungsi kegiatan yang menyebabkan meningkatnya beban yang berkerja pada bangunan gedung, di luar batas beban yang direncanakan.
    • Petugas melakukan cara pemeliharaan dan perbaikan struktur yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.
    • Petugas memelihara bangunan agar difungsikan sesuai dengan penggunaan yang direncanakan.
  2. Mekanikal (tata udara, sanitasi, plambing dan transportasi)
    • Petugas memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem tata udara, agar mutu udara dalam ruangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan yang disyaratkan meliputi pemeliharaan peralatan utama dan saluran udara.
    • Petugas memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem distribusi air yang meliputi penyediaan air bersih, sistem instalasi air kotor, sistem hidran, sprinkler dan septik tank serta unit pengolah limbah.
    • Petugas memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem transportasi dalam gedung, terutama tangga dan/atau peralatan transportasi vertical lainnya.
  3. Elektrikal (catu daya, tata cahaya, telepon dan komunikasi)
    • Petugas melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan pembangkit daya listrik cadangan.
    • Petugas melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik, baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan.
    • Petugas melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan instalasi tata suara dan komunikasi (telepon) serta data.
  4. Tata ruang luar
    • Petugas memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah dan/atau halaman luar bangunan gedung.
    • Petugas menjaga kebersihan di luar bangunan gedung, pekarangan dan lingkungannya.

PEMELIHARAAN GEDUNG
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Unit Kebersihan 

Unit Keamanan 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan