![]() |
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) |
Linda Sinto |
||
SOP | No Dokumen | 203/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 01 November 2023 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Informed Consent adalah persetujuan / penolakan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan informed consent / persetujuan tindakan kedokteran. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan No 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait |
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Prosedur | 2. Petugas kesehatan menginformasikan secara lengkap 8. Petugas/Perawat memeriksa kembali kelengkapan pengisian informed consent dan melakukan penomeran form informed consent serta menginput nomer informed consent di rekam medis elektronik pada bagian “Nomer informed consent“ 9. Petugas menyimpan form inform consent yang telah terisi lengkap didalam MAP informed consent secara berurutan sesuai nomer informed consent. | 01 November 2023 |