1. Pengertian |
Merupakan proses memindai dokumen rekam medis fisik menjadi bentuk elektronik dan disimpan dalan rekam medis elektronik.
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memindahkan data Rekam Medis fisik pasien ke dalam Sistem Informasi Klinik yang digunakan di Klinik Gracia |
3. Kebijakan |
- Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 91/SK/GRC/I/2023 tentang
Pelayanan Rekam Medis
|
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis |
5. Alat dan Bahan |
|
6. Prosedur |
- Ambil Rekam Medis pasien dari rak rekam medis, pindai semua data rekam medis pasien ke komputer. Simpan dengan format jpeg.
- Buka data rekam medis pasien di Sistem Informasi Klinik.
- Klik tombol “Tambah Rekam Medis“.
- Untuk setiap rekam medis, isi data-data berikut:
- Nama Dokter
- Pelayanan
- Tanggal
- Cabang
- TB
- BB
- TD
- N
- S
- Klik Simpan.
- Cari Rekam Medis yang baru saja disimpan, kemudian klikĀ Edit.
- Isi data Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Rekam Medis Fisik. Data yang perlu diisi sebagai berikut.
- KU (Anamnesa)
- Keluhan Tambahan
- Pemeriksaan Fisik
- Kepala – Leher
- Cor Pulmonale
- Abdomen
- Ekstremitas
- Pemeriksaan Penunjang
- Diagnosa Kerja
- Diagnosa Banding
- Therapy / Tindakan
- Edukasi
- Catatan
- Upload semua hasil pindaian Rekam Medis fisik pada langkah 1 yang sesuai dengan rekam medis yang sedang di input.
- Klik Simpan.
- Simpan Rekam Medis Fisik yang terdapat tanda tangan basah pasien ke dalam plastik Rekam Medis yang telah diberi nomor sesuai nomor Rekam Medis pasien.
- Simpan plastik Rekam Medis ke dalam map sesuai penomoran Rekam Medis.
- Simpan Rekam Medis yang tidak terdapat tanda tangan basah pasien ke dalam plastik Arsip Rekam Medis yang telah diberi nomor sesuai nomor Rekam Medis Pasien.
- Simpan plastik Arsip Rekam Medis ke dalam map Arsip sesuai penomoran Rekam Medis.
- Simpan Map Arsip ke Gudang Arsip.
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
- Pendaftaran & Rekam Medis
- Perawat
|