VULNUS PUNCTUM










Ramli Randan
SOP No Dokumen 248/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Luka akibat tusukan benda runcing yang biasanya kedalamannya lebih besar dari pada panjangnya.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya infeksi pada luka tusuk.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Prosedur
  1. Melakuka anamnesis dan pemeriksaan fisik kepada pasien
  2. Meminta persetujua kepada pasien / keluarga untuk menangani luka 
  3. Mentiapkan alat dan bahan 
  4. Mencuci tangan dan memakai sarung tangan 
  5. Menyiapkan pasien dengan abses menghaap ke operator
  6. Melakukan prosedur antisepsis pada luka vulnus punctum yang akan diinsisi
  7. Melakukan anastesi lokal dan memonitoring pemberian anastesi lokal
  8. Menunggu sampai anastesi bekerja (tidak terasa sakit)
  9. Melakukan cross incision dengan menggunakan bisturi
  10. Melakukan eksplorasi luka hingga kedasar luka dengan menggunakan berturu-turut H202, Providon iodine, Nacl 0.9%
  11. Menutup luka dengan kassa steril 
  12. Membereskan alat dan merendam pada larutan klorin 0,5% (10 menit) 
  13. Membuang sampah medis pada tempat sampah medis, spuitt dan bisturi pada safety box
  14. Mencuci tangan
  15. Melakukan dokumentasi pada rekam medis 
VULNUS PUNCTUM
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Pelayanan umum
  2. Ruang tindakan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan