1. Pengertian |
Tugas pokok petugas keamanan adalah menjaga keamanan lingkungan Klinik Gracia.
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan tugas-tugas pokok petugas keamanan. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
|
5. Prosedur |
- Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
- Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
- Pengaturan penerimaan Tamu
- Pengaturan parkir kendaraan
- Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
- Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
- Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
- Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
- Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Menangkap pelakunya (apabila tertangkap basah)
- Menolong Kepada Pasien dalam keadaan Emergancy.
- Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan
|
6. Diagram Alir |
- |
7. Unit Terkait |
|