PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)










Ramli Randan
SOP No Dokumen 288/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko penularan infeksi mikroorganisme dari lingkungan klinik dan tenaga kesehatan.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya resiko penularan infeksi mikroorganisme dari lingkungan klinik dan tenaga kesehatan .

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Terpadu berbasis Kinerja Bagi Petugas Kesehatan Modul-1, Widodo J

5. Prosedur

1.  Alat dan bahan

  1. Handscoon rumah tangga
  2. Larutan klorin 0,5
  3. Detergen
  4. Sikat
  5. Air mengalir
  6. Panci untuk merebus atau mengukus
  7. Safety box
  8. Kantong plastic

2. Penatalaksanaan 

  1. Petugas atau tenaga kesehatan  setelah menyelesaikan tindakan medis membuang barang habis pakai yang sudah terkontaminasi dalam kantong plastik yang tahan bocor (kuning untuk infeksius, hitam untuk non infeksius), benda tajam dimasukan di dalam safety box
  2. Semua instrumen atau alat yang habis dipakai di dekontaminasi dengan cara merendamnya di dalam larutan klorin 0,5%
  3. Setelah di dekontaminasi instrment atau alat yang habis direndam dalam larutan klorin 0,5 % (10 menit)  dibersihkan dengan sabun, disikat dan dibilas dengan air mengalir kemudian dikeringkan
  4. Kemudian   instrument   atau   alat   yang   kontak  dengan   darah   atau bersentuhan dengan jaringan steril bawah kulit harus disetrlisasi atau di DTT
  5. Setelah instrument atau alat yang sudah disterilisasi atau DTT kemudian di dinginkan dan siap digunakan
  6. Alat yang sudah diproses dapat disimpan dalam wadah tertutup yang sudah di DTT sampai 1 minggu
  7. Bila wadah terbuka atau lebih 1 minggu harus dilakukan sterilisasi ulang atau DTT ulang
PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
6. Diagram Alir
7. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum 
  2. Pelayanan Gigi
  3. Ruang Tindakan 
  4. Ruang KIA-KB 

 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan