PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN TERPADU










Ramli Randan
SOP No Dokumen 281/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Penyusunan layanan terpadu merupakan rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh Tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi, dan melibatkan pasien/keluarga.

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam pelaksanaan layanan terpadu untuk mengatasi masalah kesehatan pasien secara paripurna

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 60/SK/GRC/II/2019 tentang
    Koordinasi Dan Komunikasi Dalam Pelayanan Klinis
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 

5. Prosedur
  1. Petugas melakukan kajian awal klinis
  2. Petugas menegakkan diagnosa
  3. Petugas membuat rencana asuhan, bila diperlukan dilakukan koordinasi dengan tim interprofesi
  4. Rencana layanan disusun dengan mempertimbangkan resiko yang mungkin terjadi
  5. Petugas menginformasikan kepada pasien tentang resiko yang mungkin terjadi dalam layanan
  6. Petugas mencatat layanan dalam rekam medis pasien sesuai dengan tahapan waktu yang jelas 
PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN TERPADU
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Pelayanan Umum 
  2. Pelayanan Gigi
  3. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan