PEMBERIAN SURAT RUJUKAN DENGAN ADANYA SURAT KONTROL DARI RUMAH SAKIT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 118/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemberian surat rujukan pada pasien peserta bpjs, yang sudah mendapatkan surat kontrol dari rumah sakit di minta kembali ke Fktp atau Klinik untuk mengambil nomor rujukannya saja, dan tidak lagi di lakukan pemeriksaan ulang oleh dokter.  

2. Tujuan

Agar proses pemberian surat rujukan peserta Bpjs berjalan dengan baik.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas pendaftaran memanggil antrian pasien untuk di daftarkan.
  2. Petugas Pendaftaran menanyakan kepada pasien, apakah pasien tersebut adalah pasien post rawat inap di rumah sakit atau pasien mendaftar baru.
  3. Petugas Pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah pasien tersebut dibekali surat kontrol dari rumah sakit.
  4. Petugas Pendaftaran meminta foto copy surat kontrol kepada pasien.
  5. Petugas Pendaftaran mendaftarkan pasien dengan surat kontrol kedalam aplikasi Pcare Bpjs sesuai dengan diagnosa yang tertera di surat kontrol guna dibuatkan atau di cetak surat rujukan.
  6. Petugas mencatat di buku catatan khusus pasien dengan surat kontrol dan melengkapi informasi yaitu, tanggal kedatangan pasien, diagnosa pasien, nomor rekam medis pasien,  untuk diserahkan kepada petugas Perawat guna di lengkapi rekam medis pasien tersebut oleh perawat.
  7. Petugas Pendaftaran dapat memberikan surat rujukan yang sudah di cetak kepada pasien, dan dapat mengarahkan pasien kembali ke rumah sakit yang dituju.
PEMBERIAN SURAT RUJUKAN DENGAN ADANYA SURAT KONTROL DARI RUMAH SAKIT
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pendaftaran Perawat

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan