5. Prosedur |
- Pelayanan obat psikotropik dan narkotik hanya bisa dilayani apabila ada resep yang asli.
- Petugas penulis resep psikotropika dan narkotika merupakan dokter praktek yang bekerja di klinik
- Petugas penulis resep menuliskan resep narkotika, psikotropika, dan prekursor sesuai prosedur dan standar kedokteran setelah melakukan diagnose terhadap penyakit pasien
- Pasien membawa resep psikotropika dan narkotika untuk penebusan obat di bagian farmasi
- Tenaga kefarmasian menerima dan melakukan pengkajian resep yang meliputi kajian administratif, kajian farmaseutik, serta kajian klinis.
- Penyimpanan obat psikotropika dan narkotika diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum,kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/ apoteker yang di tunjuk dan pegawai lain yang di beri kuasa.
- Kajian administratif meliputi:
- nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan;
- nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan tanda tangan; dan
- tanggal penulisan Resep.
- ruangan/unit asal resep
- Kajian kesesuaian farmasetik meliputi:
- bentuk dan kekuatan sediaan;
- dosis dan jumlah obat;
- stabilitas dan ketersediaan;
- aturan dan cara penggunaan; dan
- inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).
- Pertimbangan klinis meliputi:
- ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat;
- duplikasi pengobatan;
- alergi, interaksi dan efek samping obat;
- kontra indikasi; dan
- efek adiktif
- Setelah lolos skrinning, resep dilayani sesuai prosedur dispensing dan penyerahan obat.
- Resep kemudian disimpan terpisah dengan resep umum lainnya.
- Resep disimpan berdasarkan nomor, bulan dan tahun resep.
- Pengeluaran psikotropika dan narkotika dilaporkan setiap bulan ke Kementerian Kesehatan
|