PENANGANAN OBAT KADALUARSA / RUSAK |
Linda Sinto |
|||
SOP | No Dokumen | 16/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 09 Januari 2023 | |||
Halaman | 1/2 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Merupakan rangkaian prosedur untuk menjaga agar tidak terjadi pemberian obat kadaluarsa. |
---|---|
2. Tujuan | Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa untuk menghindari pemakaian obat yang tidak terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya.
|
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas |
5. Prosedur |
PENANGANAN OBAT KADALUARSA / RUSAK |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait | Unit Farmasi |
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas | 09 Januari 2023 |