PENANGANAN OBAT KADALUARSA / RUSAK










Linda Sinto
SOP No Dokumen 16/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 09 Januari 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Merupakan rangkaian prosedur untuk menjaga agar tidak terjadi pemberian obat kadaluarsa.

2. Tujuan

Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa untuk menghindari pemakaian obat yang tidak terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya.

 

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala (1, 2 atau 3 bulan sekali)
  2. Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa melalui 2 (dua) cara yaitu :
    • Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk masing-masing obat.
    • Melakukan pemeriksaan pada saat pengambilan obat pada tahapan penyiapan obat.
  3. Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala :
    • Menetapkan petugas yang ditunjuk bertanggungjawab terhadap pemeriksaan tanggal  kadaluwarsa.
    • Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa untuk masing-masing obat pada satu bagian dari  rak.
    • Untuk obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa (1 – 3 bulan sebelumnya) beri perhatian khusus agar didistribusikan sebelum tanggal kadaluwarsa. Atau mengembalikan (retur) obat kepada distributor sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
    • Menyisihkan obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri dengan diberi label/ tulisan OBAT KADALUWARSA.
    • Melakukan prosedur di atas kembali untuk bagian rak yang lain.
    • Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.
  4. Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada saat pengambilan obat.
    • Pada saat mengambil obat untuk pelayanan harus selalu melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa.
    • Sisihkan obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri dengan diberi label/tulisan : OBAT KADALUWARSA.
    • Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.

 

PENANGANAN OBAT KADALUARSA / RUSAK
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Unit Farmasi

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas 09 Januari 2023