PEMERIKSAAN ASET RUANGAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 315/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pemeriksaan aset ruangan merupakan aktifitas memeriksa kelengkapan dan kondisi aset di semua ruangan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan aset ruangan.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 61/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana Dan Peralatan
4. Referensi
5. Prosedur
  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan aset di setiap ruangan setiap hari pukul 07:00 dan 23:30. Ruangan-ruangan yang diperiksa antara lain:
    • R. Pelayanan Umum
    • R. Pelayanan Gigi
    • R. Tindakan
    • R. Tunggu
    • R. Periksa Kebidanan
    • R. Farmasi
    • R. Dapur
    • R. Rekam Medis
    • R. Pos Keamanan
    • Toilet Bidan
    • Toilet Umum
  2. Isi form Checklist Kelengkapan Aset Klinik Gracia yang terdapat di setiap ruangan. Jika ditemukan aset dalam keadaan rusak / hilang, segera buat Form Kerusakan / Pemeliharaan Aset dan serahkan kepada manajemen.
  3. Periksa Kartu Pemeliharaan terhadap aset tertentu (AC, APAR, Kulkas dan lain-lain) yang terdapat di setiap ruangan yang perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala. Jika ditemukan aset yang sudah perlu dilakukan pemeliharaan / pemeriksaan, segera buat Form Kerusakan / Pemeliharaan Aset dan serahkan kepada manajemen.
  4. Periksa sisa token listrik PLN . Jika sudah tersisa 200, segera lakukan permintaan pembelian token listrik Ke GA.
Pemeriksaan Aset Ruangan
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait

Semua Unit Pelayanan 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan