IDENTIFIKASI PASIEN










Linda Sinto
SOP No Dokumen 35/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 09 Januari 2023
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu sistem identifikasi kepada pasien untuk membedakan antara pasien satu dengan yang lain sehingga memperlancar atau mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada pasien.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan identitas pada pasien, untuk membedakan pasien, untuk menghindari kesalahan medis (mal praktik)

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur

Di bagian Pendaftaran

  1. Sapa pasien (oleh petugas pendaftaran)
  2. Menanyakan data pasien : nama dengan minimal 2 suku kata dan tanggal lahir

Di bagian Rawat jalan/ Ruang Tindakan

  1. Petugas menyapa pasien dan mencocokan identitas pasien dengan status pada Rekam Medis Elektronik, meliputi nama lengkap, minimal 2 suku kata serta tanggal, bulan dan tahun lahir.
  2. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien dengan catatan Rekam Medis yang ada di bagian Rawat Jalan.
  3. Petugas menanyakan dan memastikan riwayat alergi obat pada pasien.
  4. Petugas memanggil pasien untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dengan menyebut nama lengkap (minimal 2 suku kata) sesuai urutan antrian.
  5. Dokter mengkonfirmasi identifikasi pasien (tanyakan nama dan alamat) sebelum memeriksa pasien.
  6. Dokter memberikan pelayanan medis dan resep (dalam resep tertera : nama, usia, tanggal peresepan, riawayat alergi, diagnosa dan tanda tangan dokter)

Di bagian Farmasi

  1. Petugas farmasi menerima resep.
  2. Sebelum obat diserahkan, petugas menanyakan dan memastikan bahwa nama dan tanggal lahir pasien sesuai dengan nama dan tanggal lahir yang tertera di resep.
IDENTIFIKASI PASIEN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Pendaftaran
  2. Unit Rawat Jalan
  3. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Referensi Menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Terbaru 09 Januari 2023