SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN










Linda Sinto
SOP No Dokumen 381/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 10 Januari 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Sosialisasi hak dan kewajiban pelanggan adalah penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban kepada pelanggan di fasilitas kesehatan melalui leaflet, pertemuan-pertemuan, papan informasi

2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas memberikan informasi hak dan kewajiban pasien.
  2. Petugas merencanakan waktu, tempat, dan media yang akan digunakan untuk sosialisasi.
  3. Petugas melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban pasien.
  4. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan.
SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait Unit Pendaftaran
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Kebijakan Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 102/SK/GRC/IX/2023 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis 10 Januari 2023