TINDAK LANJUT EFEK SAMPING OBAT DAN KTD










Ramli Randan
SOP No Dokumen 22/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Tindak lanjut efek samping obat dan KTD adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas klinik seperti Perawat, bidan, farmasi, dan petugas kesehatan lainnya  untuk menindak lanjuti terhadap efek samping penggunaan obat dan kejadian yang tidak diinginkan

2. Tujuan

Sebagai pedoman kerja bagi petugas dan mengevaluasi efek samping pengobatan terhadap gejala atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD).

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
5. Prosedur
  1. Petugas mencatat semua keluhan pasien terkait efek samping obat dan KTD.
  2. Petugas melaporkan kepada dokter tentang keluhan yang dialami pasien.
  3. Petugas melanjutkan intruksi dokter untuk tindak lanjut keselamatan dan kenyamanan pasien.
  4. Petugas menganjurkan kepada pasien jika masih ada keluhan yang dialami untuk segera melaporkan ke bagian manajemen untuk saegera ditindak lanjut.
TINDAK LANJUT EFEK SAMPING OBAT DAN KTD
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan