SIFILIS










Ramli Randan
SOP No Dokumen 87/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/3
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Sifilis atau ulkus durum adalah penyakit infeksi kronis yang disebabkan oleh Treponema pallidum dan bersifat sistemik. Istilah lain penyakit ini adalah lues veneria atau lues. Di Indonesia disebut dengan raja singa karena keganasannya. Sifilis dapat menyerupai banyak penyakit dan memiliki masa laten.

Kode ICD X untuk sifilis dini adalah A51, untuk sifilis lanjut adalah A52, sedangkan untuk sifilis yang belum diketahui masanya adalah A53.9.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan sifilis.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas melakukan anamnesis dan menggalinya
    1. Keluhan Pada afek primer, keluhan hanya berupa lesi tanpa nyeri di bagian predileksi.
      • Pada sifilis sekunder, gejalanya antara lain:
        • Ruam atau beruntus pada kulit, dan dapat menjadi luka, merah atau coklat kemerahan, ukuran dapat bervariasi, di manapun pada tubuh termasuk telapak tangan dan telapak kaki.
        • Demam
        • Kelelahan dan perasaan tidak nyaman.
        • Pembesaran kelenjar getah bening.
        • Sakit tenggorokan dan kutil seperti luka di mulut atau daerah genital.
      •  Pada sifilis lanjut, gejala terutama adalah guma.
        • Guma dapat soliter atau multipel dapat disertai keluhan demam.
        • Pada tulang gejala berupa nyeri pada malam hari.
      • Stadium III lainnya adalah sifilis kardiovaskular
        • Aneurisma aorta dan aortitis. Kondisi ini dapat tanpa gejala atau dengan gejala seperti angina pektoris.
      • Neurosifilis dapat menunjukkan gejala-gejala kelainan sistem saraf (lihat klasifikasi).
    2. Faktor Risiko:
      • Berganti-ganti pasangan seksual.
      • Homoseksual dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
      • Bayi dengan ibu menderita sifilis.
      • Hubungan seksual dengan penderita tanpa proteksi (kondom).
      • Sifilis kardiovaskular terjadi tiga kali lebih tinggi pada pria dibandingkan wanita setelah 15–30 tahun setelah infeksi.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan fisik, untuk menemukan tanda-tanda berikut:
    1. Stadium I (sifilis primer)
      • Papul lentikuler, permukaan erosi
      • Kemudian menjadi ulkus, bulat, soliter, dinding tidak bergaung, dasar eritem, dan bersih
      • Predileksi : genitalia eksterna dan esktragenital (lidah, tonsil, anus)
    2. Stadium II (sifilis sekunder)
      • Lesi kulit generalisata, tidak gatal
      • Limfadenitis generalisata
      • Disebut juga great imitator
    3. Stadium III (sifilis tersier)
      • Guma, lunak, ukuran lenticular hingga sebesar telur ayam
      • Nodus, ukuran miliar hingga lentikulas, cenderung berkonfluensi, skuama seperti lilin
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan : VDRL, TPHA (bila tersedia)
  4. Petugas melakukan penegakan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
  5. Petugas melakukan tatalaksana:
    1. Non farmakologi
      • Modifikasi gaya hidup : hentikan hubungan seksual yang tidak aman
    2. Farmakologi
      • Antibiotik
        • Benzatin penicillin 1,2 juta unit IM
  6. Petugas melakukan Konseling dan Edukasi pada pasien dan atau keluarganya
    1. Hentikan hubungan seksual yang tidak aman
    2. Ajak pasangan untuk dites
    3. Sebaiknya pasien dilakukan tes HIV
    4. Kunjungan ulang dan kontrol pengobatan penting dilakukan
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke unit farmasi
  8. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, terapi, rujukan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien 
SIFILIS
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Pelayanan Umum 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan