PERESEPAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA. |
Ramli Randan |
|||
DAFTAR TILIK | No SOP | 435/SOP/GRC/III/2019 | ||
Unit | ||||
Nama Petugas | ||||
Tanggal | ||||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
No | Uraian Kegiatan | Ya | Tidak | Tidak Berlaku |
---|---|---|---|---|
1. | Apakah petugas penulis resep narkotika, psikotropika, dan prekursor merupakan dokter praktek yang bekerja di klinik? |
|||
2. | Apakah petugas penulis resep menuliskan resep narkotika, psikotropika, dan prekursor sesuai prosedur dan standar kedokteran setelah melakukan diagnose terhadap penyakit pasien? |
|||
3. | Apakah Pasien membawa resep narkotika, psikotropika, dan prekursor untuk penebusan obat di bagian farmasi? |
|||
4. | Apakah pertimbangan klinis meliputi ketetapan indikasi, lama penggunaan obat? |
|||
5. | Apakah setelah lolos skrining resep dilayani sesuai prosedur dispensing dan penyerahan obat? |
|||
TOTAL |
Compliance rate (CR) ……………………%
Pelaksana Auditor
(............................)