PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 36/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 02 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu kegiatan penyelenggara dan pengaturan penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjaga keamanan, kualitas serta ketersediaan obat obat emergensi di unit yang dibutuhkan.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 31/SK/GRC/II/2019 tentang
    Penyediaan Obat-obat Emergensi Di Unit Kerja
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Tempat penyimpanan sesuai dengan jenis obat emergensi
  2. obat emergensi disimpan dan dikelompokkan sesuai bentuk sediaan 
  3. obat emergensi ditempatkan pada tempat kusus terlihat jelas dan mudah di jangkau
  4. suhu penyimpanan disesuaikan dengan jenis obat yang disimpan
  5. obat emergensi jika dikeluarkan harus diganti dengan jumblah yang sama 
PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Unit Farmasi
  2. Ruang Tindakan
  3. Pelayanan Gigi
  4. Pelayanan Umum
  5. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan