PENYEDIAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 442/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyiapkan, menyimpan dan mengelola obat emergensi yang disediakan di unit kerja

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menyediakan obat emergensi di unit kerja sehingga apabila diperlukan dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Prosedur
  1. Petugas di unit memeriksa persediaan obat emergensi yang dikelola di Ruang Tindakan secara periodik
  2. Petugas di unit membuat permintaan obat emergensi yang persediaannya telah menipis atau habis
  3. Petugas di unit menyampaikan permintaan obat emergensi kepada petugas farmasi
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat emergensi yang dibutuhkan untuk pelayanan di tiap unit sesuai kebutuhan
  5. Petugas di unit mengambil/menerima obat yang disediakan oleh petugas farmasi
  6. Petugas di unit mencatat obat tersebut ke dalam buku stok obat di masing-masing unit
  7. Petugas di unit membuat laporan penerimaan dan pengeluaran obat emergensi kepada petugas farmasi
PENYEDIAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Unit Farmasi
  2. Ruang Tindakan
  3. Pelayanan Gigi
  4. Pelayanan Umum
  5. KIA
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan