PENYEDIAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA |
Ramli Randan |
|||
SOP | No Dokumen | 442/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 0 | |||
Tanggal Terbit | 07 Maret 2019 | |||
Halaman | 1/1 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyiapkan, menyimpan dan mengelola obat emergensi yang disediakan di unit kerja |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menyediakan obat emergensi di unit kerja sehingga apabila diperlukan dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas |
5. Prosedur |
PENYEDIAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA |
6. Diagram Alir | - |
7. Unit Terkait |
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|