PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN










Linda Sinto
SOP No Dokumen 362/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 10 Januari 2023
Halaman 1/1
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Penyampaian hak dan kewajiaban pasien adalah cara untuk menyampaikan informasi berupa hak dan kewajiban pasien ,baik secara lisan maupun dengan media bantu

2. Tujuan Sebagai acuan kerja bagi petugas agar pasien dapat memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas pendaftaran menunjukan catatan tentang hak dan kewajiban pasien kepada pasien/keluarga pasien yang tersedia didalam buku menu di meja pendaftaran pada saat petugas mendata pasien.
  2. Petugas Pendaftaran menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien kepada pasien/keluarga.
  3. Petugas Pendaftaran meminta pasien untuk menandatangani pernyataan bahwa pasien sudah paham dan menerima penjelasan tentang Hak dan Kewajiban pasien beserta informasi pelayanan yang ada di Klinik Gracia.
Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait Petugas Pendaftaran
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Kebijakan Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 102/SK/GRC/IX/2023 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis 10 Januari 2023