PENULISAN NOTULEN










Ramli Randan
SOP No Dokumen 375/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Notula merupakan catatan mengenai rapat yang telah dijalankan, sedangkan orang yang melakukan pekerjaan sebagai pencatat disebut notulis dan bila sudah disahkan dalam sebuah laporan disebut notuln

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menulis notulen.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 19/SK/GRC/II/2019 tentang
    Tata Naskah
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas menghadiri rapat.
  2. Petugas mendengarkan dengan seksama proses rapat.
  3. Petugas mencatat setiap materi/inti pembicaraan dalam rapat.

Sistematika Pencatatan :

  1. Hari, tanggal:
  2. Waktu :
  3. Tempat:
  4. Susunan Acara/ agenda pembahasan .

Petugas harus memperhatikan hal-hal yang perlu antara lain :

  • Selesaikan Segera  Notulen setelah selesai rapat selagi segala sesuatunya masih jelas dalam ingatan.
  • Apabila persoalan rumit maka seuatu pendahuluan serta kesimpulanan mungkin diperlukan untuk di cantumkan.
  • Keputusan harus di catat dengan terperinci, tetapi tidak mutlak harus di tuliskan kata demi kata seperti diucapkan dalam rapat.
  • Tiap pokok persoalan yang di bicarakan dalam rapat ditulis dalam sub bahasan tersendiri agar jelas dan mudah dicari (paragraf baru, judul huruf balok, ukuran besar).
  • Petugas menandatangani notulen.
PENULISAN NOTULEN
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Semua Unit

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan