1. Pengertian |
- Form Penilaian Kinerja adalah suatu formulir yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan karyawan di Klinik Gracia dalam jangka waktu 1 tahun yang akan digunakan untuk evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak dan pengembangan kinerja karyawan
- Pejabat penilai adalah atasan langsung dari karyawan yang dinilai dalam hal ini Koordinator, Penanggung Jawab, Manajer, Kepala Klinik, dan Kepala Manajemen.
|
2. Tujuan |
- Pembinaan dan pengawasan karyawan Klinik Gracia
- Rencana pengembangan sumber daya manusia
- Pelatihan dan peningkatan pendayagunaan karyawan sesuai tugas dan fungsinya.
- Memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan karyawan
- Dasar untuk perpanjangan kontrak kerja
|
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
|
5. Alat dan Bahan |
|
6. Prosedur |
- Bidang HRD menyampaikan kepada unit kerja di Klinik Gracia yang meliputi Instalasi/bidang/bagian Formulir Penilaian Kinerja untuk dapat dilakukan penilaian atas karyawan yang bertugas di unit kerja tersebut paling lambat 7 hari kerja setelah Formulir Penilaian Kinerja diterima.
- Hasil penilaian harus disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila disetujui maka atasan langsung dan karyawan yang bersangkutan menandatangani Formulir Penilaian Kinerja tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai.
- Selanjutnya Formulir Penilaian Kinerja yang telah ditandatangani Atasan Pejabat Penilai disampaikan kepada bidang HRD untuk mendapatkan verifikasi dan penetapan hasil penilaian Formulir Penilaian Kinerja.
- Apabila karyawan berkeberatan dengan hasil penilaian atasan langsung, dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan isi keberatan pada kolom yang telah disediakan dalam Formulir Penilaian Kinerja.
- Penilaian Formulir Penilaian Kinerja yang mengandung unsur keberatan dari karyawan harus diketahui oleh Atasan Pejabat Penilai dan selanjutnya diserahkan kepada bidang HRD.
- Selanjutnya keberatan dari karyawan akan diperiksa oleh bidang HRD untuk mendapatkan pertimbangan.
- Penandatanganan perpanjangan kontrak kerja dilakukan apabila bidang HRD sudah memperoleh hasil Formulir Penilaian Kinerja yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh semua pihak (karyawan / Atasan Penilai / Atasan Pejabat Penilai).
|
7. Diagram Alir |
- |
8. Unit Terkait |
|