PENILAIAN KINERJA PEGAWAI










Ramli Randan
SOP No Dokumen 351/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 05 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian
  1. Form Penilaian Kinerja adalah suatu formulir yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan karyawan di Klinik Gracia dalam jangka waktu 1 tahun yang akan digunakan untuk evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak dan pengembangan kinerja karyawan
  2. Pejabat penilai adalah atasan langsung dari karyawan yang dinilai dalam hal ini Koordinator, Penanggung Jawab, Manajer, Kepala Klinik, dan Kepala Manajemen.
2. Tujuan
  1. Pembinaan dan pengawasan karyawan Klinik Gracia
  2. Rencana pengembangan sumber daya manusia
  3. Pelatihan dan peningkatan pendayagunaan karyawan sesuai tugas dan fungsinya.
  4. Memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan karyawan
  5. Dasar untuk perpanjangan kontrak kerja
3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 94/SK/GRC/I/2023 tentang
    Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Di Klinik Gracia
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 54/SK/GRC/II/2019 tentang
    Panduan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Di Klinik Gracia
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Bidang HRD menyampaikan kepada unit kerja di Klinik Gracia yang meliputi Instalasi/bidang/bagian Formulir Penilaian Kinerja untuk dapat dilakukan penilaian atas karyawan yang bertugas di unit kerja tersebut paling lambat 7 hari kerja setelah Formulir Penilaian Kinerja diterima.
  2. Hasil penilaian harus disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan dan apabila disetujui maka atasan langsung dan karyawan yang bersangkutan menandatangani Formulir Penilaian Kinerja tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai.
  3. Selanjutnya Formulir Penilaian Kinerja yang telah ditandatangani Atasan Pejabat Penilai disampaikan kepada bidang HRD untuk mendapatkan verifikasi dan penetapan hasil penilaian Formulir Penilaian Kinerja.
  4. Apabila karyawan berkeberatan dengan hasil penilaian atasan langsung, dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan isi keberatan pada kolom yang telah disediakan dalam Formulir Penilaian Kinerja.
  5. Penilaian Formulir Penilaian Kinerja yang mengandung unsur keberatan dari karyawan harus diketahui oleh Atasan Pejabat Penilai dan selanjutnya diserahkan kepada bidang HRD.
  6. Selanjutnya keberatan dari karyawan akan diperiksa oleh bidang HRD untuk mendapatkan pertimbangan.
  7. Penandatanganan perpanjangan kontrak kerja dilakukan apabila bidang HRD sudah memperoleh hasil Formulir Penilaian Kinerja yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh semua pihak (karyawan / Atasan Penilai / Atasan Pejabat Penilai).
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan