PENGGUNAAN OBAT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 432/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Metode yang digunakan untuk menggunakan obat

2. Tujuan

Sebagai acuan untuk menggunakan obat

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian Di puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Petugas farmasi mendistribusikan perbekalan kesehatan ke pelayanan umum, pelayanan gigi dan pelayanan KIA.
  2. Petugas farmasi melakukan pelayanan kefarmasian di unit farmasi
PENGGUNAAN OBAT
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait
  1. Farmasi
  2. Ruang Tindakan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan