![]() |
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA |
Linda Sinto |
||
SOP | No Dokumen | 330/SOP/GRC/III/2019 | ||
No Revisi | 1 | |||
Tanggal Terbit | 10 Januari 2023 | |||
Halaman | 1/3 | |||
Klinik Pratama Rawat Jalan Gracia |
1. Pengertian | Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. |
---|---|
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya. |
3. Kebijakan |
|
4. Referensi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehataan |
5. Alat dan Bahan | |
6. Prosedur |
Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya |
7. Diagram Alir | - |
8. Unit Terkait | Seluruh Unit Pelayanan
|
No | Yang Diubah | Isi Perubahan | Tanggal Mulai Diberlakukan |
---|---|---|---|
1 | Kebijakan | Menambah Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 97/SK/GRC/I/2023 tentang Penyelenggaraan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (Ppi) | 10 Januari 2023 |