PENGELOLAAN OBAT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 433/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Metode yang digunakan untuk mengelola obat

2. Tujuan

Sebagai acuan untuk mengelola obat

3. Kebijakan
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian Di puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit
5. Prosedur

A. Penyimpanan

  1. Petugas Farmasi menyimpan perbekalan kesehatan berdasarkan golongannya.
  2. Penyimpanan obat diatur sesuai alfabetis, bentuk sediaan dan stabilitas penyimpanannya. 
  3. Apabila ada obat yang terdeteksi LASA (look a like /and Sound a like = terlihat serupa dan atau terdengar serupa)  maka penyimpanan obat pada rak perlu diberi jeda dan di beri label LASA. 
  4. Pengeluaran obat menggunakan sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out)

B. Pengendalian

  1. petugas farmasi mencatat perbekalan kesehatan yang masuk dan keluar pada kartu stok secara elektronik.
  2. kartu stok minimal berisi nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, dan sisa persediaan.
  3. petugas farmasi melakukan pengecekan stock perbekalan kesehatan setiap hari sebanyak sepuluh item.
  4. petugas farmasi mengontrol perbekalan kesehatan yang terdapat pada tiap ruang pelayanan setiap hari.
  5. petugas farmasi melakukan stock opname setiap tiga bulan sekali.
PENGELOLAAN OBAT
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Farmasi
  2. Ruang Tindakan
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan