PENGAMBILAN BENDA ASING DI TELINGA










Ramli Randan
SOP No Dokumen 90/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 04 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Pengambilan benda asing di telinga adalah suatu usaha untuk mengeluarkan benda yang masuk ke dalam saluran telinga, sehingga dapat mengurangi timbulnya luka dan infeksi telinga,

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengeluarkan benda asing di liang telinga bila pasien kooperatif dan benda asing terlihat/ mudah terjangkau

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 98/SK/GRC/I/2023 tentang
    Kebijakan Pelayanan Klinis
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur

Prosedur/Langkah-langkah

  1. Perawat menjaga privasi pelanggan
  2. Perawat mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  3. Perawat menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan
  4. Perawat melakukan pemeriksaan, jika pasien tidak kooperatif atau benda asing tidak terlihat atau sulit dijangkau, petugas merujuk pasien ke rumah sakit
  5. Perawat berusaha mengeluarkan benda asing dengan hati – hati dengan menjepit benda asing tersebut dengan pinset dan ditarik keluar
  6. Bila benda asing adalah serangga yang masih hidup, perawat harus mematikan serangga tsb lebih dulu dengan meneteskan minyak atau alkohol baru kemudian dikeluarkan
  7. perawat membersihkan telinga pasien
  8. Perawat memperhatikan respon pasien
  9. Perawat merapikan pasien
  10. Perawat mencuci tangan
PENGAMBILAN BENDA ASING DI TELINGA
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Ruang Tindakan

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan