| 1. Pengertian |
-
Surat Keterangan Sakit (SKS): Dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter untuk menyatakan bahwa pasien tidak dapat bekerja/sekolah karena alasan medis.
-
Duplikat SKS / SKS Pengganti: SKS yang diterbitkan ulang karena yang asli hilang atau diperlukan kembali oleh pasien.
|
| 2. Tujuan |
Menetapkan tata cara penerbitan ulang Surat Keterangan Sakit (SKS) bagi pasien yang kehilangan atau membutuhkan salinan ulang, dengan tetap menjaga keabsahan dokumen dan kerahasiaan rekam medis pasien. |
| 3. Kebijakan |
|
| 4. Referensi |
|
| 5. Alat dan Bahan |
|
| 6. Prosedur |
- Pasien menyampaikan permintaan penerbitan ulang SKS secara langsung atau tertulis dengan menyampaikan salah satu dari data berikut:
- Identitas diri (KTP/Kartu Pasien).
- Tanggal kunjungan sebelumnya saat SKS diterbitkan.
- Surat pernyataan kehilangan SKS asli (opsional, sesuai kebijakan faskes atau jika diminta oleh instansi tertentu).
- Petugas Pendaftaran memeriksa rekam medis untuk memastikan pasien benar pernah diperiksa pada tanggal yang dimaksud.
- Dokter mengecek data rekam medis dan menyetujui penerbitan ulang.
- SKS dicetak ulang dengan mencantumkan keterangan tambahan: “Duplikat / Pengganti karena hilang”.
- Dokter menandatangani SKS duplikat.
- Mencatat bahwa SKS telah diterbitkan ulang di log / rekam medis pasien.
Larangan dan Batasan
- SKS tidak boleh diterbitkan ulang jika tidak ditemukan catatan pemeriksaan sebelumnya.
- SKS tidak boleh diubah tanggal atau isi medisnya.
- Penerbitan ulang lebih dari satu kali harus dilaporkan kepada Penanggung Jawab Klinik.
|
| 7. Diagram Alir |
- |
| 8. Unit Terkait |
- Pendaftaran / Rekam Medis
- Dokter
|