PEMESANAN OBAT










Ramli Randan
SOP No Dokumen 432/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 0
Tanggal Terbit 07 Maret 2019
Halaman 1/2
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Metode yang digunakan untuk memesan obat

2. Tujuan

Sebagai acuan untuk memesan obat

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 8/SK/GRC/II/2019 tentang
    Kebijakan Pelayanan Farmasi
4. Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian Di puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit
5. Prosedur
  1. Sistem pengadaan obat menggunakan metode ABC VEN : guna mendapatkan obat yang efektif & efisien serta terhindar dari penyerapan anggaran obat non esensial yg terlalu besar dan pembelian obat non esensial yg mahal.
  2. Apoteker melakukan pengadaan/penyediaan obat melalui jalur distribusi yang resmi yaitu melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi dengan mempertimbangkan harga, diskon, dan ketepatan waktu.
  3. Pemesanan obat dilakukan satu minggu sekali (tentatif) dengan melihat kondisi buffer stock pada masing-masing item.
PEMESANAN OBAT
6. Diagram Alir -
7. Unit Terkait
  1. Farmasi
Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan